Kominfo Dukung Lembaga Yudikatif Membuat Pedoman Pelaksanaan UU ITE

- 17 Februari 2021, 19:35 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate memberikan dukungan pembuatan pedoman interpretasi UU ITE, Jakarta, 16 Februari 2021. /kominfo.go.id/
Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate memberikan dukungan pembuatan pedoman interpretasi UU ITE, Jakarta, 16 Februari 2021. /kominfo.go.id/ /

GALAMEDIA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) turut mendukung pembuatan pedoman pelaksanaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kebijakan itu diambil setelah sebelummya Presiden Jokowi menyinggung soal UU ITE yang dianggap tidak memberikan rasa keadilan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate mendukung lembaga yudikatif memperjelas penafsiran terhadap pasal karet yang ada dalam UU ITE yang multitafsir.

Baca Juga: Oded Imbau Ormas Berbasis Kepemudaan dan Otomotif Kolaborasi dalam Kebaikan

"Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian/Lembaga yang terkait dalam membuat interpretasi resmi terbaru terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran," ucapnya di Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021, dilansir dari laman resmi Kominfo.

Johny berpendapat, UU ITE berfungsi untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih dan beretika.

"Semangat UU ITE sebetulnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif," tuturnya.

Dirinya menyampaikan bahwa pemerintah akan bersikap lebih selektif dalam menyikapi dan menerima laporan yang berkaitan dengan kasus seputar UU ITE.

Baca Juga: Wajib Dicoba : 7 Makanan Khas Jepang, Pastinya Bikin Ketagihan

Hal tersebut dilakukan agar keadilan bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Pemerintah akan lebih selektif menyikapi dan menerima laporan UU ITE dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir berdasarkan hati-hati," kata Johny.

Kominfo menungkap bahwa sebetulnya beberapa pasal yang dianggap karet dalam UU ITE sudah melewati uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasilnya menyatakan seluruh pasal dalam UU ITE sudah dianggap konstitusional oleh MK.

Johny menyebutkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang dianggap pasal karet, sudah diuji oleh MK dan dinyatakan konstitusional.

Baca Juga: Malam Pacar atau Henna Night, Tradisi Sebelum Menikah Ala Timur Tengah

Peraturan produk pemerintah dan DPR ini dianggapnya merupakan hasil kajian dari norma-norma peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Misalnya ketentuan dalam KUHP yang berhubungan dengan pasal 28 ayat (2) UU ITE," ungkap Kominfo.

Hal ini senada dengan seruan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta kepada jajarannya agar menyusun pedoman pelaksanaan UU ITE bagi penyidik.

"Tolong dibuatkan semacam STR (Surat Tanda Registrasi) atau petunjuk kemudian ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan," kata Listyo saat Rapim TNI-Polri di Mabes Polri, Selasa, 16 Februari 2021, lansir Humas Polri.

Baca Juga: Polemik WN AS Jadi Bupati, Bawaslu RI Resmi Layangkan Surat Ini ke Mendagri

Langkah yang diambil oleh pemerintah dan Polri saat ini tetap menggunakan UU ITE yang sudah berlaku, namun diinterpretasikan dengan pedoman yang akan disusun.

Hal tersebut beguna agar tidak menimbulkan multitafsir dan keputusan sepihak. Namun jika masih dirasa tidak memberikan rasa keadilan, UU ITE bisa direvisi.

"Kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka, kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden,” tambah Johny.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x