Direktur IPO Sebut Jokowi Penguasa Lemah Usai Revisi Statuta UI Bolehkan Rektor Rangkap Jabatan

- 20 Juli 2021, 19:37 WIB
Presiden RI, Joko Widodo
Presiden RI, Joko Widodo /Twitter.com/@jokowi/


GALAMEDIA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Perubahan terjadi dari PP No.68/2013 menjadi PP 75/2021.

Melalui perubahan itu, disebutkan rektor maupun wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN maupun BUMD.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah mengatakan, perubahan statuta UI sangatlah mengkhawatirkan bagi kemandirian kampus itu sendiri.

Kurnia berpendapat, apa yang dilakukan Jokowi sebagai presiden atau kepala pemerintahan telah menunjukkan bahwa dirinya adalah penguasa lemah, karena dia tidak berhasil membuat kampus merdeka.

“Presiden menunjuk diri sebagai penguasa lemah karena tidak berhasil membiarkan kampus merdeka,” katanya kepada wartawan, Selasa, 20 Juli 2021.

Baca Juga: Kebijakan PPKM Darurat Belum Ada Kejelasan, Warganet Galau Menunggunya Hingga Trending

Terlebih, kata dia, ada nuansa politk dalam hal ini.

“Dan lebih pelik lagi ada nuansa politik akomodatif, di mana rektor UI sebagai bagian dari loyalis Jokowi perlu dilindungi kepentingannya,” tandasnya.

Selain itu, Kurnia melihat apa yang dilakukan Jokowi menjadi tragedi besar di seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

“Lebih tragis lagi soal kuasa rektor yang dapat mengendalikan karir dosen, tentu ini tidak saja masalah bagi UI tetapi lebih jauh soal kemandirian kampus di seluruh negeri,” ujarnya lagi.

Sebagaimana diketahui, pada Pasal 35 PP 68/2013, tertulis:

1. Pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat

Baca Juga: Cemas PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha: Sudah Tentu Semakin Sekarat

2. Pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah

3. Pejabat pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun swasta

4. Anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

5. Pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Setelah diubah menjadi PP No.75/2021 menjadi:

1. Pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat

2. Pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah

3. Direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

4. Pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Beberapa waktu lalu terungkap rektor UI, Ari Kuncoro yang ternyata merangkap jabatan sebagai komisaris bank pelat merah.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x