Menurut Elly, ketetapan halal berlaku selama dua tahun. Sehingga nanti para pelaku IKM harus melakukan perpanjanhan atau registrasi kembali. "Dari Pemkot Bandung hanya sekali saja, untuk perpanjangannya nanti mereka sendiri. Jadi nanti kalau begitu (perpanjangan, red), kasihan IKM lain," tuturnya.
"Kalau untuk perpanjangan, IKM wajib bayar kembali oleh sendiri. Kalau terus terusan sama Pemkot kasihan untuk IKM lainnya," tandasnya.
Sertifikat halal dan uji mutu ini, ungkapnya, hanya untuk satu produk. "Kalau hanya rasa, boleh satu serttifikat. Misalnya produk ini ada rasa stoberi, keju ataunlainnya, itu boleh satu sertifikat. Hanya kalau lain produk, itu beda lagi harus diuji lagi ke MUI. Kalau bentuknya sama, cum beda rasa itu cukup satu enggak usah nambah," tandasnya.***