Mahfud MD Sebut Pemerintah Sedang Kaji Putusan MK Terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK

- 29 Mei 2023, 22:17 WIB
Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyebut bahwa pemerintah saat ini sedang mengkaji putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK/infopublik
Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyebut bahwa pemerintah saat ini sedang mengkaji putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK/infopublik /

GALAMEDIANEWS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud M.D. mengatakan pemerintah masih mempelajari putusan MK No. 112/PUU-XX/2022 terkait perpanjangan masa Jabatan Pimpinan KPK.

"Kita mau klarifikasi dulu dengan MK karena putusan MK itu kan masih ditafsirkan berbeda-beda, kita klarifikasi dulu baru kita pelajari," kata Mahfud MD di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin. 29 Mei 2023

Diketahui pada Kamis 25 Mei 2023 Mahkamah Konstitusi (MK), yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, memutuskan bahwa Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang semula berbunyi: "Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan oleh karenanya tidak mengikat secara bersyarat.

Baca Juga: Salsabila Syaira: Saya Ingin Seperti Ibu Megawati, Politik adalah Dunia Saya

"Tapi kira-kira kalau kita ikut MK lah, kan tidak boleh menolak MK, cuma seperti apa sih putusan MK itu terus masih kita lakukan pendalaman-pendalaman ke MK," tambah Mahfud.

Ia mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun.

Dalam pengajuan permohonan uji materi tersebut, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan bahwa ketentuan masa jabatan empat tahun untuk pimpinan KPK tidak hanya diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.

Masa jabatan lima tahun bagi pimpinan KPK dinilai jauh lebih bermanfaat dan efektif dibandingkan dengan komisi independen lainnya.

Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa masa jabatan empat tahun memungkinkan Presiden dan DPR yang sama untuk mengevaluasi KPK dua kali. Telah diperdebatkan bahwa evaluasi dua kali terhadap KPK membahayakan independensi KPK.

Baca Juga: 4 Cara Menghadapi Homesick

Oleh karena itu, kewenangan Presiden dan DPR untuk memilih atau merekrut pimpinan KPP sebanyak dua kali dalam masa jabatannya dapat menimbulkan beban psikologis dan konflik kepentingan bagi para pimpinan KPK yang ingin mendaftarkan diri untuk ikut serta dalam seleksi calon pimpinan KPK berikutnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) memandang penting untuk mengharmonisasikan ketentuan mengenai masa jabatan badan publik yang bersifat independen, yaitu lima tahun.

Uji materi ini diajukan oleh Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, yang menggugat UU 19/2019, khususnya Pasal 29 E dan 34, terhadap Pasal 28 D (1). Pasal 1(1). 3 dan Pasal 28I (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan No. 112/PUU-XX/2022.

Edward Omar Sharif Hiariej Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa ada dua pendapat mengenai putusan MK tersebut.

Menurut pendapat pertama, putusan MK tidak berlaku untuk kepemimpinan saat ini, tetapi untuk pemimpin CPP yang akan datang, sehingga Firli Bahuri dan rekan-rekannya masih akan menyelesaikan mandat mereka pada 20 Desember 2023.

Baca Juga: Pilihan Tempat Wisata di Bekasi Keren, Murah dan Instagramable

Pendapat kedua, mengatakan bahwa putusan MK berlaku segera setelah diucapkan, sehingga Presiden harus mengubah Keputusan Presiden tentang Masa Jabatan Kepemimpinan KPK.

Fajar Laksono, Juru bicara Mahkamah Konstitusi, mengatakan bahwa keputusan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK berlaku untuk kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri dan empat komisioner KPK lainnya.

Fajar mengatakan bahwa Putusan MK No 112/PUU-XX/2022 juga memperpanjang masa jabatan Dewan Pengawas KPK saat ini.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x