Kasus Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya, Terdakwa yang Seret Nama Wakil Ketua DPRD Jabar H. OS Hadapi Tuntutan

- 7 Juni 2023, 09:06 WIB
Kasus korupsi penyunatan dana hibah di Kabupaten Tasikmalaya mengungkap tentang dugaan keterlibatan Ketua DPRD Jabar H. OS SH
Kasus korupsi penyunatan dana hibah di Kabupaten Tasikmalaya mengungkap tentang dugaan keterlibatan Ketua DPRD Jabar H. OS SH /GalamediaNews

Baca Juga: KPK Periksa Dua Saksi Dalam Kasus Korupsi Pengurusan Dana Hibah Pemprov Jatim dengan Tersangka Sahat Tua Siman

Jadwal sidang Erwan Irawan, terdakwa kasus korupsi hibah tasikmalaya yang akan menghadapi sidang tuntutan hari ini
Jadwal sidang Erwan Irawan, terdakwa kasus korupsi hibah tasikmalaya yang akan menghadapi sidang tuntutan hari ini PN Bandung

 

Kronologi Pemotongan Hibah
Seperti diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menangani kasus korupsi pemotongan dana hibah yang disalurkan ke lembaga keagamaan di Tasikmalaya senilai Rp 7,5 miliar.
Kasus tersebut mencuat pada Februari 2021, setelah jaksa menemukan dugaan korupsi tersebut yang disalurkan dari Bantuan Provinsi (banprov) Jabar tahun anggaran 2020.
Kedua tersangka hanya lah keroco, pelaksana langsung yang melakukan pemotongan dan mengumpulkan uang dari lembaga yang menerima dana hibah tersebut.
Dua orang terdakwa memotong 50 persen tiap pagu anggaran yang dicairkan ke lembaga tersebut.
Terdakwa Risman meruupakan eksekutor tiap lembaga yang melakukan pemotongan. BPK sendiri telah menghitung kerugian negara dari kasus korupsi tersebut sebanyak Rp 7,536 miliar.
Kasus korupsi pemotongan dana hibah di Kabupaten Tasikalaya tersebut terungkap setelah adanya tujuh lembaga pendidikan keagamaan di wilayah Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaha menyampaikan adanya pemotongan.
Mereka menyampaikan ke LBH Ansor Nahdlatul Ulama (NU). Tentu saja mereka merasa jadi korban kasus korupsi bansos yang baru saja dicairkan, karena dana yang diterima hanya 50 persen dari pagu anggaran yang diberikan.
Dari situlah terungkap bahwa tidak hanya tujuh lembaga tapi beberapa lembaga lainnya juga mengalami nasib yang sama, Kejari Tasikmalaya berhasil membongkar 50 lembaga yang menerima hibah dipotong oleh terdakwa.***

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x