Mahasiswa Indonesia jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Lewat Program Magang Ke Jerman

- 24 Maret 2024, 08:18 WIB
Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri/antaranews.com/
Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri/antaranews.com/ /

GALAMEDIANEWS – Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali terjadi. Dunia pendidikan tercoreng adanya kasus TPPO ini.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang untuk mahasiswa ke Jerman atau ferien job.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan KBRI di Jerman terkait empat mahasiswa yang mendatangi KBRI karena program magang tersebut.

"Para mahasiswa dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," kata Djuhandhani lebih lanjut.

Baca Juga: Daftar 74 Titik dan 10 Bank untuk Penukaran Uang di Wilayah Eks Keresidenan Pekalongan

Terdapat lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas tiga orang perempuan dan dua orang laki-laki.

Tersangka perempuan, yakni ER alias EW (39), A alias AE (37) dan AJ (52). Sedangkan laki-laki, inisial AS (65) dan MZ (60). Dua dari lima tersangka saat ini masih berada di Jerman (ER dan A). Beberapa dari tersangka merupakan pihak kampus.

Terkait kronologi kasus ini, Djuhandhani menjelaskan, dari keterangan keempat mahasiswa yang mengikuti program ferien job di Jerman, dilakukan pendalaman.

"Hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman," ungkapnya.

Informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI di Jerman ditindaklanjuti oleh penyidik Satgas TPPO Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil penyidikan terungkap beberapa fakta, yakni mahasiswa awal mula mendapat sosialisasi program magang ke Jerman dari CV GEN dan PT SHB.

Mahasiswa dibebankan membayar uang pendaftaran Rp150 ribu ke rekening atas nama CV GEN dan juga membayar sebesar 150 Euro (sekitar 250 ribu lebih) untuk pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB.

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan PHPU Pilpres 2024 ke MK, Todung Sesumbar Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli

"Karena korban sudah diterima di agency runtime yang berada di Jerman dan waktu pembuatannya selama kurang lebih dua minggu," ujarnya.

Setelah LOA tersebut terbit, para mahasiswa yang menjadi korban diminta membayar sebesar 200 Euro (sekitar Rp3,5 juta) kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama 1-2 bulan.

"Ini nantinya menjadi persyaratan dalam pembuatan visa," kata Dju.

Mahasiswa dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp30 juta-Rp50 juta yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya.

Kronologisnya, para mahasiswa setelah tiba di Jerman langsung disodorkan surat kontrak oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman.

"Permasalahannya adalah Surat dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa," kata Dju menjelaskan kembali.

Baca Juga: Anda Harus Tau, Benarkah Infus Ternyata Bisa Batalkan Puasa, Simak Penjelasannya!

Mahasiswa sudah berada di Jerman sehingga tidak ada pilihan selain menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut.

Dalam kontrak kerja, tertuang biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman, dibebankan kepada para mahasiswa yang nantinya akan dipotong dari gaji yang didapat.

Mahasiswa yang menjadi korban melaksanakan ferien job tersebut sudah melakukan magang dalam kurun waktu selama tiga bulan (Oktober sampai dengan Desember 2023).

Polri juga menyelidiki bahwa program magang ferien job tersebut masuk dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) atau tidak. Hal ini tertuang dalam MoU yang ditandatangani oleh PT SHB menjalin kerja sama dengan beberapa universitas.

"Kemendikbud menyampaikan bahwa program ferien job bukan merupakan bagian program MBKB dari Kemendikbud," kata Dju.

Diperlukan kehati-hatian dalam melakukan program magang terutama di luar negeri. Untuk mencegah hal ini terjadi kembali diperlukan adanya kewaspadaan dari semua pihak terutama dari kampus, maupun dengan pihak berwajib.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x