Bantuan JKN KIS 2024 Bisa Dicairkan? Simak Cara Cek Penerima via Online Menggunakan Handphone

16 Januari 2024, 14:02 WIB
Ilustrasi kartu JKN KIS. /Kabar Banten /Widodo Andesra

 

GALAMEDIANEWS - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program Pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk indonesia dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera.

JKN Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan salah satu bantuan pemerintah yang masih ada pada tahun 2024.

Bagi penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) bisa melakukan pengecekan apakah masih mendapatkan bantuan KIS 2024 lewat handphone (HP).

Seperti diketahui, KIS adalah kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan, PBI-JK mendapatkan bantuan iuran setiap bulannya yang dibayar oleh pemerintah.

Baca Juga: Gerak Cepat! Pemkab Bandung Berikan Bantuan Pangan kepada Ribuan Korban Banjir Bandang

Melansir bpjskesehatan.go.id, Selasa, 16 Januari 2024, besaran iuran PBI JK adalah Rp42.000 per orang per bulan.

Bantuan ini langsung di berikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.

Apakah bantuan KIS 2024 bisa dicairkan?

Bansos PBI JK atau KIS tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang kepada penerima seperti bantuan PKH atau BNPT.

Bantuan KIS 2024 bisa dimanfaatkan apabila penerima menggunakan fasilitas kesehatan di rumah sakit atau puskesmas.

Baca Juga: Percepat Penanganan Banjir di Dayeuhkoloty, BPBD Gelontorkan Bantuan Rp350 Juta

Cara Cek Bantuan KIS 2024

1. Cek PBI JK via Website

  • Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan wilayah penerima terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Masukkan kode captcha
  • Klik Cari Data dan sistem akan mencari nama penerima manfaat yang diinputkan.
  • Jika data yang dimasukkan masuk dalam penerima PBI JK, cek kolom PBI JK.
  • Sedangkan jika data yang dimasukkan tidak masuk dalam daftar penerima, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

2. Cara Cek PBI JK via WhatsApp

  • Hubungi call center BPJS Kesehatan, Chika di nomor WhatsApp 0811-8750-400
  • Setelah dibalas, klik "informasi", pilih bagian Cek Status Peserta
  • Kemudian ketik Nomor KTP (NIK) atau Nomor BPJS Kesehatan yang ingin
  • Kamu ketahui (Contoh: 3204111004XXXXXX atau 0001641XXXXXX)
  • Selanjutnya, masukkan Tanggal Lahir dengan Format TahunBulanTanggal - YYYYMMDD (Contoh: 199501XX)
  • Setelah itu, Anda akan diberi tahu status penerima atau tidak.***
Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler