Menanggapi Putusan PN Jakpus, Wakil Presiden Ma'ruf Amin Tegaskan Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berlanjut

3 Maret 2023, 21:31 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin meresmikan Pembukaan Musyawarah Nasional XI Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), di Istana Wakil Presiden, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 6 Jakarta, Jumat (03/03/2023)/wapresri.go.id /

 

GALAMEDIANEWS - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan tahapan pemilu 2024 akan tetap berlanjut seperti rencana awal setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

"Persiapan tentu akan terus berlanjut, semua akan terus berlanjut, ini kan baru ada putusan yang belum tentu akan mendapatkan legitimasi, akan ada proses nantinya, kita tunggu saja, nanti pemerintah akan bersikap," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Wakil Presiden di Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023

Pada tanggal 2 Maret, majelis hakim dalam Perkara Perdata No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. telah memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menyelenggarakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Gugatan tersebut diajukan oleh Agus Priyono, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Makmur (PRIMA), dan Dominggus Octavianus Tobu Kiik, Sekretaris Jenderal DPP PRIMA, sebagai penggugat melawan Ketua KPU yang diwakili oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, sebagai pihak tergugat.

Baca Juga: KEBAKARAN, Depo PERTAMINA di Jakarta Terbakar Hebat Malam Ini!

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan oleh tergugat dalam pengawasan administratif, dan menghukum tergugat untuk tidak menyelenggarakan sisa tahapan pemilihan umum tahun 2024 sejak putusan ini dijatuhkan, serta menyelenggarakan tahapan pemilihan umum dari awal, kurang lebih selama 2 tahun, 4 bulan dan 7 hari.

"Saya kira itu kan putusan dari pengadilan negeri ya, dari pihak yudikatif, kita tunggu KPU yang sedang mengajukan banding karena ini bukan masalah yang sederhana," kata wakil presiden.

Wapres juga menyatakan keraguannya bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki kewenangan untuk membuat keputusan untuk menunda pemilu.

"Ini sedang diselidiki sekarang, saya kira Menkopolhukam sudah menanggapi, saya kira KPU akan mengajukan banding, jadi kita tunggu saja," tambah Wapres.

Jumlah kursi dan daerah pemilihan (14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023) saat ini sedang ditentukan pada tahap pemilihan. Hal ini akan diikuti dengan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan pencalonan anggota DPR adalah 6 Desember 2022 - 25 November 2023, anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota 24 April 2023 - 25 November 2023 dan pencalonan calon Presiden dan Wakil Presiden 19 Oktober 2023 - 25 November 2023.

Baca Juga: SEKOLAH FAVORIT! 3 SMA (Negeri dan Swasta) Terbaik di Kota Probolinggo versi LTMPT dan UTBK, Mana Pilihanmu?

Selanjutnya, masa kampanye pemilu akan berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang 11-13 Februari 2024, pemungutan suara 14 Februari 2024, dan penghitungan suara 14-15 Februari 2024.

Sementara itu, jika diadakan putaran kedua, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih akan dilakukan pada 22 Maret 2024 dan 25 April 2024, masa kampanye pada 2-22 Juni 2024, masa tenang pada 23-25 Juni 2024, pemungutan suara pada 26 Juni 2024, penghitungan suara pada 26-27 Juni 2024, dan penyiapan hasil penghitungan suara pada 27 Juni 2024 dan 20 Juli 2024.

Hasil penghitungan suara akan dilaporkan pada tanggal 15 sampai 20 Februari 2024 dan penetapan hasil pemilu yang tidak diperselisihkan (PHPU) akan dilakukan paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi dan, jika ada PHPU, paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi.***

Editor: Shiddik Zaenudin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler