Mahasiswa Indonesia jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Lewat Program Magang Ke Jerman

- 24 Maret 2024, 08:18 WIB
Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri/antaranews.com/
Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri/antaranews.com/ /

Informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI di Jerman ditindaklanjuti oleh penyidik Satgas TPPO Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil penyidikan terungkap beberapa fakta, yakni mahasiswa awal mula mendapat sosialisasi program magang ke Jerman dari CV GEN dan PT SHB.

Mahasiswa dibebankan membayar uang pendaftaran Rp150 ribu ke rekening atas nama CV GEN dan juga membayar sebesar 150 Euro (sekitar 250 ribu lebih) untuk pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB.

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan PHPU Pilpres 2024 ke MK, Todung Sesumbar Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli

"Karena korban sudah diterima di agency runtime yang berada di Jerman dan waktu pembuatannya selama kurang lebih dua minggu," ujarnya.

Setelah LOA tersebut terbit, para mahasiswa yang menjadi korban diminta membayar sebesar 200 Euro (sekitar Rp3,5 juta) kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama 1-2 bulan.

"Ini nantinya menjadi persyaratan dalam pembuatan visa," kata Dju.

Mahasiswa dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp30 juta-Rp50 juta yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya.

Kronologisnya, para mahasiswa setelah tiba di Jerman langsung disodorkan surat kontrak oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman.

"Permasalahannya adalah Surat dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa," kata Dju menjelaskan kembali.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x