Mahasiswa Indonesia jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Lewat Program Magang Ke Jerman

- 24 Maret 2024, 08:18 WIB
Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri/antaranews.com/
Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri/antaranews.com/ /

Baca Juga: Anda Harus Tau, Benarkah Infus Ternyata Bisa Batalkan Puasa, Simak Penjelasannya!

Mahasiswa sudah berada di Jerman sehingga tidak ada pilihan selain menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut.

Dalam kontrak kerja, tertuang biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman, dibebankan kepada para mahasiswa yang nantinya akan dipotong dari gaji yang didapat.

Mahasiswa yang menjadi korban melaksanakan ferien job tersebut sudah melakukan magang dalam kurun waktu selama tiga bulan (Oktober sampai dengan Desember 2023).

Polri juga menyelidiki bahwa program magang ferien job tersebut masuk dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) atau tidak. Hal ini tertuang dalam MoU yang ditandatangani oleh PT SHB menjalin kerja sama dengan beberapa universitas.

"Kemendikbud menyampaikan bahwa program ferien job bukan merupakan bagian program MBKB dari Kemendikbud," kata Dju.

Diperlukan kehati-hatian dalam melakukan program magang terutama di luar negeri. Untuk mencegah hal ini terjadi kembali diperlukan adanya kewaspadaan dari semua pihak terutama dari kampus, maupun dengan pihak berwajib.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x