KPK Ancam Pelaku KORUPSI Penyelewengan Dana Bantuan Gempa Cianjur Bisa Dihukum Mati

6 Desember 2022, 11:42 WIB
KPK mengancam pelaku kasus korupsi penyelewengan dana gempa Cianjur akan dihukum mati /



GALAMEDIA NEWS- Penyelewengan dana bantuan beberapa kali terkadang terjadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menangkap beberapa pelaku sunat bantuan korban bencana.

Terkait bencana gempa Cianjur, KPK pun tidak akan main main terhadap pelaku penyelewengan dana bencana, bahkan mengancamnya akan menerapkan hukuman mati.

Seperti diketahui berbagai bantuan baik dari pemerintah atau swasta turun ke korban bencana gempa Cianjur, bantuan jumlahnya bisa puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Sebentar Lagi Dibuka, Tahapan dan Persyaratan untuk Lulusan S1, Jangan Sampai Terlewat

"Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) mengatur, apabila terjadi hal seperti itu (korupsi dana kebencanaan) hukuman maksimal adalah hukuman mati," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat ditemui di Gedung Sate Kota Bandung.

Ultimatum ini disampaikan dan menjadi hal yang penting untuk diperhatikan instansi pemerintah. Sebab tindak pidana korupsi terjadi di semua lini. Apalagi ini ada kaitan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Sehingga, hal ini perlu diwaspadai.

Menurutnya ketika uang ini tidak disalurkan kepada yang seharusnya menerima maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Siapkan CV, Disnaker Bandung Umumkan Lowongan Kerja, Semua Jurusan dan Lulusan, Berbagai Posisi di 20 Hotel

Pemerintah pusat sendiri serius dalam membantu memberikan penanganan pada gempa Cianjur. Kata Johanis, bantuan seharusnya dimanfaatkan dengan maksimal dan tidak ada oknum yang memanfaatkan bantuan untuk para korban.

"Dalam kondisi bencana, orang susah, malah orang lain mengambil manfaat dari situ. Itu bisa berdampak pada hukuman mati," ucapnya.

Meski begitu, Johanis menjelaskan, ancaman hukuman mati tidak akan dikenakan pada kondisi ketidaksengajaan, seperti keterlambatan bantuan. Artinya, ada kondisi khusus yang tetap diizinkan.

Baca Juga: Inilah Jadwal Perempat Final, JADWAL FINAL dan Skuad Pemain Spanyol PIALA DUNIA 2022

Baca Juga: TABEL PIALA DUNIA dan BAGAN 8 Besar Piala Dunia dan Jadwal Pertandingan SEKARANG, Download Disini PDF -nya

"Tentunya tidak bisa (ancaman hukuman mati) kalau sesuatu yang tidak diinginkan, kecuali memang disengaja. Beda antara sengaja untuk melakukan perbuatan jahat dengan sesuatu yang bukan karena sengaja untuk melakukan jahat," katanya.***

Editor: Ryan Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler