INILAH Dosa Bupati Bangkalan Diduga Korupsi yang Ditangkap KPK

8 Desember 2022, 12:20 WIB
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditangkap KPK ini kata Firli Bahuri /Humas KPK

 

GALAMEDIA NEWS- Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditangkap dengan dugaan terlibat kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang ditangkapk petugas KPK, juga ada lima pejabat lagi yang juga ditangkap terjerat kasus korupsi yang sama.

Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan dosa dosa bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang ditangkap petugas KPK dinihari tadi Kamis 8 Desember 2022.

Baca Juga: Kantor Polisi Kerap Jadi Sasaran Aksi Terorisme, Ini Alasannya Menurut BNPT

Dalam konferensi persnya, Firli Bahuri menyatakan tersangka ALAI diduga mematok tarif mulai dari Rp50 juta hingga R 150 juta bagi ASN yang ingin menduduki posisi strategis.
ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang itu akan dipilih dan dinyatakan lulus oleh ALAI.

"Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp150 juta. Teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka," kata Firli.

 

Baca Juga: GEMPA TERKINI Pacitan, BMKG Sebut Kekuatan 4.7 M Terasa di WONOGIRI, Trenggalek, Bantul

Baca Juga: Belum Ditemukan KERUSAKAN DAMPAK GEMPA SUKABUMI Hari Ini, Namun Warga Sempat Panik

Firli menjelaskan, ALAI memiliki wewenang di antaranya untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan ASN di Pemkab Bangkalan. Baik yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT). Termasuk promosi jabatan untuk eselon tiga dan empat.

Firli melanjutkan, ALAI meminta komitmen fee berupa uang pada ASN yang berkeinginan dalam seleksi jabatan di Pemkab Bangkalan. Hal itu dilakukan melalui orang kepercayaannya.

Adapun ASN yang sepakat untuk memberikan sejumlah uang ialah AEL, WY, AM, HJ, dan SH. Jumlah uang yang diduga telah diterima ALAI melalui orang kepercayaannya sekitar Rp5,3 miliar.

Baca Juga: Gempa di Sukabumi hari ini Terjadi di Tenggara Kota Sukabumi, Anak Sekolah di CIANJUR Sedang Ujian Berhamburan

Namun, suap itu bukan hanya dari kasus jual beli jabatan saja. Namun, juga diduga berasal dari fee proyek di Pemkab Bangkalan.

Dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan, ALAI tak sendiri menjadi tersangka. KPK menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus ini, mereka yaitu:

- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, AEL

- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan, WY

- Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, AM

- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, HJ

- Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, SH.***

Editor: Ryan Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler